Wali Kota Tasikmalaya Dicecar 20 Pertanyaan, Sempat Salah Jalan Waktu Keluar Gedung KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka.
Sekadar informasi, KPK menjerat Budi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Merampungkan pemeriksaan sekira pukul 16.44 WIB, Budi enggan menjawab berbagai macam pertanyaan yang dilontarkan pewarta.
"Masih dalam proses penyidikan. Ditanya 20 pertanyaan. Tanya penyidik saja ya," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Terus dicecar pertanyaan oleh pewarta, Budi terus saja berjalan berusaha menuju halaman luar gedung KPK.
Sambil menerobos sorotan kamera para kamerawan, Budi sempat salah jalan untuk menuju halaman luar gedung KPK.
Para pewarta sontak mengingatkan Budi jika dia salah jalan. Namun Budi tetap saja membandel. Sampai akhirnya petugas keamanan gedung KPK turun tangan, Budi baru menurut.
Sebelumnya kepada pewarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari pemeriksaan Budi, tim penyidik menyampaikan informasi-informasi umum tentang hak-hak yang didapat Budi sebagai tersangka.
"Sebagai pemeriksaan awal maka disampaikan dulu informasi-informasi umum tentang hak-hak tersangka dan diklarifikasi beberapa informasi-informasi awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Perihal Budi yang belum ditahan KPK setelah berstatus tersangka, Febri belum bisa memberikan informasi.
"Saya belum dapat informasi terkait apakah ada rencana penahanan atau tidak," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Budi terbukti menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Untuk konstruksi perkaranya, ia menjelaskan, Budi bertemu dengan Yaya medio 2017. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.
"BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," jelasnya.
Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.
"Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya," ujar Febri.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.
"Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya," kata Febri.
Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Budi sendiri merupakan tersangka keenam dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu mantan Anggota DPR Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.
Dalam perkembangan kasus, ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.(*)